LANGKAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard. Tak sendiri, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpas) SD Disdik Langkat berinisial S juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard pada dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik mengusulkan penetapan dua orang tersangka, " ujar Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Menurut Nardo, pada 12 September 2024, tersangka SA, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadisdik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan pengadaan 312 unit smartboard. Rinciannya, 200 unit dialokasikan untuk SD dan 112 unit untuk SMP. Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan ini mencapai Rp 49.916.000.000 atau sekitar Rp 49 miliar.
Namun, terkuak bahwa SA diduga kuat telah menentukan perusahaan pemenang tender sebelum proses pengadaan resmi dilakukan. "Bahwa tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan Smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN, " jelas Nardo.
Selanjutnya, SA diduga menyerahkan pelaksanaan pengadaan kepada tersangka S. Setelah menerima perintah, S dilaporkan mengunggah dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan spesifikasi merek tertentu, yaitu Viewsonic. Lebih jauh, S juga disebut-sebut mendaftarkan akun e-katalog menggunakan nomor telepon milik SA, dan melakukan pemilihan PT GEE serta PT GHN atas sepengetahuan SA.
"Bahwa pengeklikan untuk pengadaan smartboard tersebut, yaitu barang berupa Viewsonic Viewboard dengan spesifikasi VS18472 75 inch paket 3 (garansi 2 Tahun), dengan harga per Unit Smartboard tersebut adalah Rp 158.000.000, " ungkap Nardo.
Proses pemesanan melalui e-katalog ini dilaporkan hanya berlangsung dalam satu hari, meskipun terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dan Disdik Langkat. Setelah proses tersebut, smartboard dikirimkan ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Daftar penerima pun disusun oleh tersangka S.
Mirisnya, setelah diterima, ditemukan perbedaan spesifikasi pada smartboard yang dibagikan kepada sekolah-sekolah. Selain itu, terdeteksi adanya markup harga barang di kontrak jika dibandingkan dengan harga pasar yang tertera di e-katalog. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.
"Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan kerugian sekitar Rp 20.000.000.000, " tegas Nardo.
Saat ini, tersangka S telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari penangkapan hingga 15 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Sementara itu, tersangka SA masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kejari Langkat menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika alat bukti yang ditemukan mendukung. Komitmen Kejari Langkat adalah menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. (PERS)

Updates.